Hambat Revitalisasi, Persoalan Tanah KUA Harus Diselesaikan

07-12-2024 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Yasmin/vel

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa permasalahan status kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) perlu segera mendapat perhatian. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa hanya 56% dari total tanah di Sumatera Selatan yang dikuasai oleh Kementerian Agama yang benar-benar berada di bawah kewenangannya. Sementara itu, sebagian besar lainnya masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan entitas lainnya. 


Abdul Fikri menegaskan bahwa Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemda atau Pemprov. Komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi juga diperlukan untuk menentukan apakah tanah tersebut dapat dihibahkan atau diwakafkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ini sesama pemerintah, mestinya tidak ada masalah. Namun, karena keluhan yang ada, masalah ini harus segera ditindaklanjuti," ujarnya usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/12/2024).


Ia juga menyoroti dampak dari permasalahan ini terhadap upaya revitalisasi KUA, di mana banyak program perbaikan yang terhambat akibat status tanah yang tidak sepenuhnya milik Kementerian Agama. 


Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa revitalisasi KUA tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan agama kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan fungsi KUA sebagai lembaga yang menangani administrasi pernikahan, rujuk, dan hal-hal terkait keagamaan lainnya. Dengan jelasnya status tanah, program revitalisasi KUA diharapkan bisa segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Abdul Fikri berharap langkah-langkah koordinasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah status tanah, sehingga program revitalisasi dan pengembangan KUA dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. (ysm/aha)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...